21.10.20

Pernikahan Anak Adam Sesuai Dengan Syariat Islam

اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

داليل – داليل باب فرنيكاحان

۱- قَالَ اللهُ تَعَالَى : هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا ... الآية * سورة الأعراف أية ۱۸۹

Artinya : Dari Anas : Sesungguhnya ada segolongan dari shohabat Nabi yang bertanya pada para istrinya Nabi SAW tentang amalan-Nya Nabi yang samar…! setelah di beri tahu, Sebagian berkata : Aku tidak akan pernah menikah, Sebagian berkata : Aku tidak akan makan makanan daging, Sebagian lainnya juga berkata : Aku tidak akan tidur di atas alas, Nabi SAW memuji kepada Allah dan menyanjung kepada Allah, Maka Nabi SAW bersabda : Apa yang telah di perbuat oleh mereka Kaum ada yang begini dan ada yang begitu ..? Akan tetapi Aku Nabi SAW Sholat, Tidur, Puasa, Mokel (tidak Puasa), Menikahi perempuan, Maka barang siapa yang tidak senang pada sunnahku Nabi, Maka dia bukan golonganku Nabi Muhammad. {HR. Shohih Muslim Juz 2 Halaman 1020}

۳- قَالَ اللهُ تَعَالَى : أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ... الآية * سورة البقرة أية ۱۸۷

Artinya : Allah yang Maha Luhur berfirman : Di halalkan bagi kalian di malamnya puasa yaitu berkumpul dengan istri kalian, Karena mereka adalah pakaian kalian dan kalian adalah pakaian mereka. {QS. Al-Baqoroh Ayat 187}

٤- عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيْدَ قَالَ دَخَلْتُ مَعَ عَلْقَمَةَ، وَالأَسْوَدِ عَلَى عَبْدِ اللهِ، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ لَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * رواه صحيح البخاري ج ۷ ص ۳

Artinya : Dari ABdurrohman bin Yazid berkata : Aku masuk bersama Alqomah dan Aswad di rumahnya Abdullah, Abdullah berkata : Aku dulu waktu bersama Nabi SAW keadaan masih seorang pemuda yang tidak punya apa2, Maka Nabi SAW bersabda kepada kami : Wahai para pemuda : Barang siapa yang mampu untuk menikah, Maka segeralah untuk menikah, Maka sesungguhnya dengan menikah lebih memejamkan penglihatan agar tidak mudah maksiat, Bisa menjaga farji, Dan barang siapa yang tidak mampu untuk menikah, Maka dia supaya berpuasa, Maka sesungguhnya dengan berpuasa menjadikan pencegah dari maksiat bagi yang mengerjakannya. {HR. Shohih Bukhori Juz 7 Halaman 3}

٥- قَالَ اللهُ تَعَالَى : وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ * سورة الروم أية ٢١

Artinya : Allah yang maha luhur berfirman : Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah yaitu Di jadikan pasangan-pasangan dari diri kalian agar kalian tenang dengannya, Dan Allah menjadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang, Sesungguhnya demikian itu termasuk tanda kekuasaan Allah bagi Kaum yang mau berfikir. {QS. Ar-Rum Ayat 21}

٦- عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ * رواه صحيح مسلم ج ٢ ص ١٠٩٠

Artinya : Dari Abdillah bin Umar : Sesungguhnya Nabi bersabda : Dunia itu di hiasi dengan kesenangan, Dan sebaik baiknya kesenangan dunia adalah perempuan yang sholihah. {HR. Muslim Juz 2 Halaman 1090}

٧- قَالَ اللهُ تَعَالَى : وَأَنْكِحُوْا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ * سورة النور أية ٣٢

Artinya : Allah yang maha luhur berfirman : Hedaklah menikahkan kalian pada orang orang yang sendiri dari kalian dan orang orang yang sholih baik dari budak laki2 maupun dari budak perempuan, Manakala mereka itu masih kekurangan (fakir), Maka Allah akan memberi kemampuan dari keutamaan Allah, Dan Allah maha luas dan maha mengetahui. {QS. An Nur Ayat 32}

٨- عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجُوْا النِّسَاءَ فَإِنَّهُنَّ يَأْتِيْنَكُمْ بِالْمَالِ * رواه إبن أبي شيبة والحاكم عن عائشة

Artinya : Dari Hisyam bin Urwah : Dari Abih berkata : Nabi SAW bersabda : Menikahlah kalian dengan perempuan, Karena dengan menikahinya bisa mendatangkan harta. {HR. Ibni Abi Syaibah dan HR. Hakim dari A’isyah}

٩- عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ ..... قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ * رواه سنن أبي داود ج ٢ ص ٢٢٠ حكم الألباني حسن صحيح

Artinya : Dari Makkil bin yasar berkata : Nabi SAW bersabda : Menikahlah kalian pada perempuan yang bisa mempunyai anak banyak, Maka sesungguhnya aku Nabi orang yang memperbanyak umat dengan kalian. {HR. Sunan Abi Daud Juz 2 Halaman 220 Hukum Albani Khasan Shohih}

١٠- عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءَ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ * رواه سنن أبي داود ج ٣ ص ١١٧ حكم الألباني صحيح

Artinya : Dari Abu Hurairoh : Sesungguhnya Nabi bersabda : Ketika manusia mati, Maka putus sudah darinya semua amalan kecuali tiga perkara : 1.Shodaqoh jariyah, 2.ilmu yang di ambil manfaat, 3.Anak yang mendoakan oran tuanya. {HR. Sunan Abi Daud Juz 3 Halaman 117 Hukum Albani Shohih}

١١- عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِيْ وَقَّاصٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِيْ بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ * رواه صحيح البخاري ج ١ ص ۲۰

Artinya : Dari Sakdi bin abi Waqqos, bercerita : Sesungguhnya Nabi SAW bersabda : Sesungguhnya kamu tidak menginfakkan dengan infak yang mana di sertai karena wajah Allah, Kecuali kalian di beri pahala termasuk memberi pada mulut istrimu (memberi nafkah kepada istri). {HR. Shohih Al-Bukhori Juz 1 Halaman 20}

١۲- عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ ..... قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأتِيْ أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ * رواه صحيح مسلم ج ۲ ص ٦٩٧

Artinya : Dari Abi Daar : Nabi SAW bersabda Dan di dalam kemaluan kalian bisa menjadikan pahala …!! Para Shohabat bertanya : Wahai Nabi, Adakah jika kami menyalurkan shahwat kami juga bisa menjadikan pahala …?? Nabi SAW bersabda : Bagaimana pendapatmu jika kalian menyalurkannya kepada yang haram bagi kalian …?? Apakah itu Dosa …!!! Maka begitulah jika kalian menyalurkannya kepada yang halal bagi kalian, Maka akan jadi pahala bagi kalian. {HR. Shohih Muslim Juz 2 Halaman 697}

اْلحَمْدُ لِلّٰهِ جَزَا كُمُ اللهُ خَيْرًا

Pernikahan Anak Adam Sesuai Dengan Syariat Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: ppg depok timur

0 komentar:

Posting Komentar